TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengusulkan kepada pimpinan lembaga antirasuah untuk memoratorium upaya penyelidikan dan penyidikan. Usulan ini sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. Alasannya, penyelidik dan penyidik KPK bukan berasal dari kepolisian.
"Kami mengusulkan moratorium upaya penyelidikan dan penyidikan Tipikor," ujar Yudi yang juga sebagai penyidik perkara Hadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015. Selama proses sidang, Yudi mengaku pendapat ahli sudah disampaikan semua. "Tidak ada yang belum dilakukan."
Atas putusan praperadilan ini, kata Yudi, eksistensi KPK perlu dipertanyakan. Sebab, putusan ini akan jadi bahan Peninjauan Kembali seluruh terpidana korupsi lantaran menyangkut penyelidikan dan penyidikan.
"Konstruksi berpikir hukum ini yang akan dipakai. Maka seluruh tersangka dan terdakwa Tipikor akan melakukan peninjauan kembali," kata Yudi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah. (Baca: Kalah Praperadilan Lagi, KPK: Untuk Apa KPK Ada)
Hadi Poernomo menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Kasus ini bermula ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun, Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak justru memutuskan sebaliknya.
Hadi memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut. Sehingga, Direktur PPh tak punya waktu memberikan tanggapan atas putusan Hadi itu.
Hadi beralasan pengabulan permohonan dari BCA lantaran adanya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun dibatalkan.
LINDA TRIANITA