TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch berang dengan tudingan ahli hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, bahwa lembaga tersebut menerima sumbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggota badan pekerja ICW, Donal Fariz, mengatakan pihaknya menuntut agar Romli melakukan tiga hal.
"Pertama, dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak surat ini dikirimkan, melakukan klarifikasi atas tudingannya," ujar Donal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015. Kedua, kata dia, klarifikasi harus dilakukan melalui setidaknya lima media cetak nasional dan akun Twitter @romliatma.
Ketiga, jika hal tersebut tidak diindahkan Romli, ICW akan melakukan upaya hukum. "Nanti kami laporkan ke pihak yang berwajib," kata Donal.
Tudingan Romli yang menyudutkan ICW disampaikan melalui akun Twitter-nya, @romliatma. Tudingan pertama, Romli mencuit, "Hasil audit BPK atas kinerja KPK hrs dibuka kepd publik sesuai UU KPK. Termasuk dana2 yang digunakan ICW dan Koalisi LSM anti korupsi." Cuitan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2015.
Pernyataan kedua dan ketiga Romli yang menyudutkan ICW disampaikan pada 22 Mei 2015. Romli mempertanyakan tanggung jawab ICW karena menggunakan dana APBN. "Bgmna ICW tdk mau akui sbg ormas mrt UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dana APBN mau? Di mana tanggung jawab kalian??" Tweet berikutnya: "Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?"
Anggota badan pekerja ICW lainnya, Firdaus Ilyas, menyatakan tudingan Romli tersebut tak berdasar. Dia mempertanyakan apakah Romli mempunyai bukti sahih atas pernyataannya itu.
Menurut Firdaus, sumber pendanaan ICW sangat jelas dan setiap tahun laporannya dipublikasikan melalui website lembaganya. "Seharusnya Prof Romli bisa baca laporannya," tuturnya. Dia mengaku selama ini pendanaan ICW berasal dari tiga sumber. Yakni lembaga pendonor, dana publik, dan dari yang lain berupa sumbangan atau kelebihan gaji para anggota ICW.
Romli akhir-akhir ini memang tidak akur dengan ICW. Beberapa waktu lalu, dia melaporkan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan anggotanya, Emerson Yuntho, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
LINDA TRIANITA