TEMPO.CO , Bandung:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku prihatin dengan kasus ijazah palsu yang terungkap gara-gara pengaduan pemberian dugaan gelar akademis palsu. “Kalau memang terbukti ada sebuah kampus yang memberikan dan menjualbelikan ijazah palsu, berlaku aturan hukum di negeri kita, tentu saja masalahnya kriminal,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan. saat tahu kasus ini, ingat sempat ditawari sekolah kilat. "Dulu waktu saya di DPRD (DKI) tuh ada yang menawarkan gitu-gituan, ada kuliah enam bulan tapi sudah langsung S3," kata dia. “Gak tau iseng atau apa, suka ada yang nawarin kaya gitu. Udah gak inget lagi lah, semacam itu kali ya?”
Dia setuju jika kasus pemalsuan ijazah itu ditangani di ranah hukum. “Tentu saja masalah kriminal, seperti apa langkah-langkah penyelesaiannya itu masuk ranah hukum, ranah kepolisian dan kejaksaan. Tapi setuju untuk di usut tuntas karena mencoreng-moreng wajah pendidikan kita,” kata Aher.
Aher mengatakan, kendati pemerintah daerah ikut mengawasi, perguruan tinggi berada di bawah kewenangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. “Tentu pemerintah kota, provinsi, kalau menemukan harus segera melaporkan ke pusat. Sifatnya melanjutkan laporan masyarakat yang ada, tapi penanganan nanti baik administrasi dan hukum ada di pemerintah pusat,” kata dia.
Dia berharap, kasus ijazah palsu kali ini yang terakhir. “Mudah-mudahan jangan ada lagi,” kata Aher.
University of Berkley menjadi sorotan terkait dengan dugaan jual-beli gelar. Kampus itu difasilitasi oleh Lembaga Manajemen Internasional Indonesia yang memiliki beberapa kampus di Jakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya.
Jumlah alumni dalam daftar penerima gelar doktor atau PhD mencapai 187 orang. Latar belakang mereka beragam, dari pengusaha hingga pejabat daerah.
Praktek jual-beli ijazah University of Berkley sebenarnya sudah terendus sejak tahun lalu. Bermula dari sekelompok pengajar dan pegawai Universitas PGRI Kupang yang melaporkan dugaan gelar palsu doktor Samuel Haning, rektor universitas itu, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sedang menyelidiki praktek jual-beli gelar tersebut. Bukan hanya dari perguruan tinggi luar negeri, tapi juga di dalam negeri. Mabes Polri pun sudah diajak berkoordinasi melakukan penyelidikan.
AHMAD FIKRI