TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menyesalkan mangkirnya pihak kepolisian dari sidang praperadilan perdana kliennya. Apalagi ketidakhadiran itu tanpa alasan yang jelas.
"Kami menunggu, pengadilan pun juga menunggu mereka. Sebaiknya sama-sama dihormatilah," kata Muji seusai persidangan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Sidang praperadilan Novel hari ini ditunda hingga Jumat karena pihak Polri tak hadir tanpa alasan jelas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengetahui alasan absennya kepolisian. Bahkan pihak Polri sampai ditunggu hingga lebih dari dua jam.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Novel menggugat penangkapan dan penahanannya oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu pada 2004.
Muji menduga ada rencana tersendiri di balik mangkirnya Polri dari persidangan praperadilan Novel. Menurut dia, Polri mengulur waktu agar kasus Novel yang diusut Bareskrim Polri terlebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan agar praperadilannya bisa digugurkan.
Muji menambahkan, pihaknya menunda persidangan tiga hari saja untuk mencegah Polri mengulur waktu. Awalnya, hakim tunggal Suhairi menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
"Kalau hari ini mulai, kami yakin persidangan bisa berjalan dengan cepat. Kalau ditunda sepekan, ada kemungkinan dilimpahkan," ujar Muji.
Untuk persidangan Jumat mendatang, Muji mengatakan pihaknya meminta hakim Suhairi tetap melanjutkan sidang dengan atau tanpa Polri. "Putusan pengadilan bersifat tetap meski tak dihadiri (pihak Polri)," tuturnya.
ISTMAN M.P.