TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Bambang Widjojanto tidak melanggar kode etik saat sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ini dilaporkan Sugianto Sabran ke Peradi akhir Januari lalu.
Bekas calon Bupati Kotawaringin Barat itu juga melaporkan Bambang ke Markas Besar Polri dengan tuduhan mengarahkan saksi agar berbohong. Saat ini Bambang sudah berstatus tersangka. Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan mengatakan dengan adanya hasil putusan sidang etik ini, seharusnya polisi menghentikan kasus Bambang.
Berikut tiga alasan Peradi kenapa kasus Bambang harus dihentikan:
1. Sidang Etik Peradi.
Timbang mengatakan setiap advokat yang dilaporkan melanggar kode etik akan disidang oleh dewan pengawas di Peradi. Lembaga ini akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan pelapor. Mereka juga mendengar keterangan terlapor.
Menurut Timbang, dari kesaksian kubu Sugianto tidak ada satu pun yang menyudutkan Bambang. "Mereka bersaksi sesuai fakkta," katanya. Makanya Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar aturan.
Sehingga seharusnya, kata Timbang, kasus ini dihentikan. "Karena tidak ada pelanggaran etik, sehingga pidana juga otomatis nihil," katanya.