TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengatakan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini pihaknya masih menunggu novum baru dan proses peradilan di Filipina.
”Sesuai dengan keterangan juru bicara Mahkamah Agung yang memperbolehkan kami PK, kami akan kembali ajukan PK,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.
Novum tersebut, kata Agus, bisa berupa hasil pengusutan kasus human trafficking dan penyelundupan narkotik oleh perempuan yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio, di Filipina. Jika tak terbukti Mary Jane terlibat dalam kasus Sergio, penyelundup 2,6 kilogram heroin ke Yogya pada 2010 itu memiliki amunisi untuk menyatakan dirinya tak pantas dihukum mati.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan akan melakukan kontra-argumen apabila Mary Jane kembali mengajukan permohonan PK. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2014 membatasi upaya peninjauan kembali untuk kasus pidana hanya satu kali. Hal itu berkaca pada banyaknya terpidana mati kasus narkotik yang mengajukan PK berkali-kali tanpa novum yang jelas untuk menghindari eksekusi.
Agus pun tak mempermasalahkan bila akhirnya tak dapat mengajukan PK lagi. Ia akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden supaya kliennya tersebut bebas dari hukuman mati. “Kami optimistis Mary Jane akan bisa bebas,” ujarnya.
Menurut Tony Spontana, peluang Mary Jane memang hanya ada di grasi. Namun itu pun tak mudah lantaran grasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, batas pengajuan grasi dibahas dalam Pasal 2. Dalam aturan tersebut, permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terpidana yang ditolak permohonan grasinya tidak dieksekusi dalam jangka waktu dua tahun.
Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dapat mengajukan upaya grasi setelah lewat dua tahun. Namun UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU Grasi menyebutkan pengajuan grasi hanya boleh sekali.
DEWI SUCI R | ISTMAN MP