TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf mengatakan aparat kepolisian akan mengawasi proses pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo. "Kami akan ikut mengawasi agar tidak salah sasaran," kata Anas kepada wartawan saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Sidoarjo, Senin, 25 Mei 2015.
Menurut Anas, keterlibatan aparat kepolisian dalam pengawasan proses pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil pertemuan pihaknya dengan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pekan lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah, dan Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Anggoro Sukartono. Ihwal waktu pembayaran ganti rugi, Anas mengaku belum bisa memastikan. "Semuanya sedang dalam proses. Tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.
Saat ini polisi masih terus berkomunikasi dengan beberapa pihak yang merupakan pemangku kepentingan dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo. Selain aparat kepolisian, utusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan ikut mengawasi proses tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo akan dibayarkan sebelum Lebaran tahun ini. Jumlahnya mencapai Rp 872,1 miliar. “Sudah ada tim pengarah untuk percepatan pembayaran ganti rugi,” katanya dalam siaran pers, Sabtu, 17 Mei 2015.
Basuki menjadi ketua tim pengarah percepatan pembayaran ganti rugi. Tim ini akan membawahi tim teknis, yang terdiri atas pejabat eselon I. Merekalah yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil verifikasi BPKP menyebutkan Minarak Lapindo Jaya telah membayar ganti rugi untuk tanah seluas 420 hektare dengan jumlah Rp 2,7 triliun. "Kemudian yang harus dibayar lagi berdasarkan verifikasi ada Rp 827,1 miliar, plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi,” kata Basuki.
EDWIN FAJERIAL