TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum di daerah mulai melakukan tahapan perekrutan calon kepala daerah melalui jalur independen (perseorangan). Di Kota Semarang, KPU setempat sudah mengumumkan ihwal pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen.
“Penyerahan syarat dukungan calon independen dibuka mulai 11 hingga 15 Juni 2015,” kata Ketua KPUD Kota Semarang Henry Wahyono, Ahad, 24 Mei 2015.
Syarat bukti dukungan calon perseorangan di Kota Semarang sebanyak 105.464 pemilih. Angka itu sesuai dengan hitungan 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Semarang, yang mencapai 1,6 juta jiwa.
Henry menambahkan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Semarang. Di Semarang terdapat 16 kecamatan.
Bukti dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain. KPU Kota Semarang akan melakukan verifikasi bukti dukungan.
Di Kabupaten Semarang, KPU setempat menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 74 ribu bukti dukungan. Hitungan ini sesuai dengan 7,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Semarang, yang mencapai 989 ribu jiwa. “Bukti dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan,” kata Ketua KPUD Kabupaten Semarang Guntur Suhawan.
Di Kota Semarang, pengamat transportasi Djoko Setijowarno berniat maju dalam pemilihan Wali Kota Semarang melalui jalur independen. Tapi pilihan tersebut merupakan pilihan terakhir jika Djoko tak mendapatkan kendaraan partai politik.
Saat ini Djoko masih melakukan berbagai lobi kepada partai politik agar mau mengusung dalam pemilihan wali kota. “Banyak pendukung yang minta agar maju melalui jalur independen,” kata Djoko.
Saat ini, Djoko mengklaim sudah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai antisipasi jika harus maju melalui jalur independen.
ROFIUDDIN