TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebutkan daerah dengan ranking terburuk soal pelaporan soal kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) penyelenggara negaranya di wilayah Jawa Barat.
“Yang perlu mendapat perhatian khusus yang terbawah adalah pemerintah Kabupaten Purwakarta,” kata dia di sela penandatangan pernyataan bersama pencegahan korupsi terintegrasi KPK bersama seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 22 Mei 2015.
Adnan mengatakan, dari 63 orang penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN di Purwakarta, tidak ada satupun yang memenuhi, termasuk pasangan kepala daerahnya. “Yang melaporkan kosong. Tingkat kepatuhan kosong,” kata dia. Data KPK, dari jumlah itu tujuh orang belum melaporkan LKHPN, dan selebihnya belum memperbarui laporannya.
Menurut Adnan, situasi ini menjadi perhatian karena saat mencalonkan seharusnya sudah melaporkan LHKPN. “Ini memang memprihatinkan. Kalau kepala daerah tidak memberikan contoh, bagaimana mungkin anak buahnya memberikan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN,” kata dia.
Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara membenarkan dirinya dan Bupati Dedi Mulyadi belum memperbarui laporan LHKPN. Dia mengaku, sempat mengirim stafnya mencari blanko tersebut, dan baru menerima blanko terbaru isian formulir LHKPN. “Blangkonya hari ini kita terima, kita sudah ngisi sekarang yakni bupati, wakil bupati, serta Sekda, Senin kami kirim. Dua tiga hari selanjutnya dengan semua Eselon 2 dan 3,” kata dia di sela acara itu, Jumat, 22 April 2015.
Dadan yang menjabat sebagai Sekda Purwakarta sebelum menduduki posisi wakil bupati mengaku sudah dua kali mengisikan laporan LHKPN. “Kami berkomitmen dan tidak ada yang ditutup-tutupi karena Purwakarta, maaf ya, kabupaten yang kecil. Enggak ada pengusaha, enggak gak ada-apa di kita,” kata dia.
KPK menandatangani pernyataan bersama dengan kepala daerah di Jawa Barat untuk memperluas jangkauan penyelengara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Selain menandatangani pernyataan bersama, lembaga anti rasuah itu menggelar asistensi untuk membantu pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
AHMAD FIKRI