TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku tengah mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri. Salah satunya terkait dengan ketentuan pegawai negeri akan naik jabatan secara otomatis per empat tahun masa kerja.
"Aturan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang disiapkan," ujar Yuddy ketika ditemui di rumahnya, Jumat, 22 Mei 2015.
Yuddy mengingatkan, kenaikan jabatan secara otomatis ini bukan berarti tanpa syarat. Ia menjelaskan, pegawai negeri yang akan naik jabatan secara otomatis harus terlebih dulu membuktikan diri berprestasi dan tak punya cacat disiplin.
Yuddy menjelaskan, adanya syarat untuk kenaikan jabatan otomatis itu agar pegawai negeri tak bermalas-malasan selama bekerja. Ia ingin para pegawai negeri tetap bekerja lebih giat meski kenaikan jabatan sudah dipermudah.
"Sama seperti kamu, reporter. Kalau rajin bikin tulisan bagus, tidak terjebak isu negatif, dalam dua tahun pasti naik jabatan kan," ujar Yuddy.
Saat ditanyai kapan peraturan pemerintah itu akan siap, Yuddy mengaku belum tahu. Alasannya, peraturan tersebut masih dalam masa penggodokan.
ISTMAN MP