TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Kedutaan Besar Philipina telah berkunjung ke Kejaksaan Agung dua hari lalu, Rabu, 20 Mei 2015 untuk menyerahkan surat terkait rencana pemeriksaan terpidana mati asal Filipina Mary Jane. Adapun surat yang disampaikan itu merupakan tembusan dari Kementerian Kehakiman Filipina.
"Apa yang dibahas terkait prelimenary hearing for investigation (mendengarkan keterangan awal untuk penyelidikan) yang sudah berlangsung di Filipina," ujar Tony saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 22 Mei 2015.
Mary Jane Fiesta Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu. Semula ia akan dieksekusi mati pada 28 April 2015 lalu, namun ditunda karena orang yang diduga merekrutnya yaitu Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina.
Prelimenary hearing yang berlangsung, kata Tony, adalah untuk mendengar keterangan dari kuasa hukum Sergio terkait kasus penyelundupan narkotika dan human trafficking yang diduga melibatkan Sergio dan Mary Jane. Adapun keterangan keduanya sudah disampaikan pada 20 Mei 2015 lalu.
Tony melanjutkan, keterangan balasan dari kuasa hukum Mary Jane akan didengarkan pada Senin pekan depan, 25 Mei 2015. Namun, Mary Jane tak akan dilibatkan karena kehadirannya belum dibutuhkan dan kasus masih berada di tahap penyelidikan. "Nanti, kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru Mary Jane dimintai keterangan langsung."
Adapun keterangan balasan selanjutnya dari kubu Sergio akan disampaikan pada 1 Juni. Keterangan yang didengarkan selama tiga pekan terakhir akan menjadi acuan apakah kasus yang melibatkan Mary Jane dan Sergio layak masuk ke penyidikan. "Jika tidak, maka Mary Jane tak akan diperiksa."
ISTMAN MP