TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja memuji keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam mengalihkan proses perizinan migas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. “Ini sebuah terobosan dahsyat, karena kami tahu bahwa tata kelola migas selama ini dipandang bermasalah dan menguntungkan segelintir orang saja,” katanya di Bandung, Jumat, 22 Mei 2015.
Adnan menilai peralihan ini menjadi terobosan. “Karena izin itu identik dengan potensi untuk disalahgunakan mendapat kepentingan-kepentingan di luar yang diatur,” ucapnya. “Surprise buat kami. ESDM yang selama ini menjadi perhatian publik justru mendelegasikan itu ke BKPM. Buat saya, itu sebuah prestasi.”
Menurut Adnan, pemerintah menjadikan BKPM sebagai lembaga satu pintu untuk mengurus perizinan. “Baru pada periode Presiden Joko Widodo dipergunakan melakukan itu dan, alhamdulillah, semua bertahap ke sana,” tuturnya.
Adnan mengatakan Kementerian ESDM juga memangkas semua proses perizinan sebelum menyerahkannya kepada BKPM. Dari seratus tahapan perizinan migas dipangkas menjadi 40-an. "Sudah dipotong, di-squeeze pada jumlah yang tidak bisa dipotong lagi, baru diserahkan. Buat kami begitu melibatkan instansi lain, dan itu menjadi terintegrasi. Itu sesuatu yang harus diapresiasi.”
Dia berharap perizinan migas lewat BKPM ini bisa membantu menyelesaikan masalah tata kelola migas. “Sekadar gambaran, bagaimana mungkin sampai detik ini negara tidak tahu berapa jumlah minyak yang disedot dari bumi pertiwi detik demi detik, belum terintegrasi laporannya,” kata Andan.
AHMAD FIKRI