Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang tersangka kasus korupsi dana penjualan lahan tempat pemakaman umum di Kota Bekasi, Jawa Barat, Gatot Sutejo, mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Sidang dijadwalkan Senin pekan depan," kata kuasa hukum Gatot, Rury Arief Rianto, Jumat, 22 Mei 2015.

Menurut Rury, permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu, 20 Mei 2015. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Rury beralasan kliennya tidak ingin menghalang-halangi pemberantasan korupsi. Namun, menurut Rury, gugatan praperadilan dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan. "Proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan," ujar Rury.

Penetapan tersangka terhadap Gatot dinilai terlalu terburu-buru, dan tidak melihat fakta secara detail. Padahal saat diperiksa sebagai saksi hanya biasa-biasa saja. Penyidik kejaksaan justru terus berupaya untuk mendorong, mempengaruhi, agar kliennya mengaku melakukan korupsi. "Jaksa hanya mendapat asumsi dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ucap Rury.

Gatot berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya berjuang merehabilitasi nama baiknya. Sebab, penetapan tersangka sangat mempengaruhi kondisi psikologis dirinya maupun keluarganya.

Gatot menegaskan saat kasus itu terjadi pada 2012, ia sudah pindah kerja, menjabat sebagai Kepala Subagian Penanaman Modal di Bagian Kerja Sama Investasi Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum kasus itu mencuat, ia mengaku bertugas di Bagian Bina Pemerintahan sejak 2005 hingga 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, tersangka lain, Camat Bantargebang, Nurtani, mengaku pasrah dengan penetapan tersangka oleh kejaksaan. Padahal, dia beranggapan selama ini sudah bekerja secara benar. "Saya mau nyewa pengacara, tapi uang dari mana?".

Kejaksaan Negeri Bekasi Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus lahan TPU di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, yang dijual kepada pengembang. Selain Gatot, mantan Kepala Seksi Kerjasama Investasi, dan Nurtani, juga SM, mantan Lurah Sumurbatu.

Pada lahan seluas 1,1 hektare itu sudah berdiri ratusan rumah. Padahal statusnya masih milik pemerintah. Adapun lahan pengganti di Kampung Sumur Kramat tak jauh dari perumahan tersebut milik pengembang. "Seolah-olah ruislag (tukar guling)," kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan.

Tiga tersangka dinilai berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang, sehingga lahan senilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan ataupun penjualan lahan TPU,” tutur Ade.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.