TEMPO.CO, Bekasi - Seorang tersangka kasus korupsi dana penjualan lahan tempat pemakaman umum di Kota Bekasi, Jawa Barat, Gatot Sutejo, mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Sidang dijadwalkan Senin pekan depan," kata kuasa hukum Gatot, Rury Arief Rianto, Jumat, 22 Mei 2015.
Menurut Rury, permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu, 20 Mei 2015. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Rury beralasan kliennya tidak ingin menghalang-halangi pemberantasan korupsi. Namun, menurut Rury, gugatan praperadilan dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan. "Proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan," ujar Rury.
Penetapan tersangka terhadap Gatot dinilai terlalu terburu-buru, dan tidak melihat fakta secara detail. Padahal saat diperiksa sebagai saksi hanya biasa-biasa saja. Penyidik kejaksaan justru terus berupaya untuk mendorong, mempengaruhi, agar kliennya mengaku melakukan korupsi. "Jaksa hanya mendapat asumsi dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ucap Rury.
Gatot berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya berjuang merehabilitasi nama baiknya. Sebab, penetapan tersangka sangat mempengaruhi kondisi psikologis dirinya maupun keluarganya.
Gatot menegaskan saat kasus itu terjadi pada 2012, ia sudah pindah kerja, menjabat sebagai Kepala Subagian Penanaman Modal di Bagian Kerja Sama Investasi Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum kasus itu mencuat, ia mengaku bertugas di Bagian Bina Pemerintahan sejak 2005 hingga 2008.
Sementara itu, tersangka lain, Camat Bantargebang, Nurtani, mengaku pasrah dengan penetapan tersangka oleh kejaksaan. Padahal, dia beranggapan selama ini sudah bekerja secara benar. "Saya mau nyewa pengacara, tapi uang dari mana?".
Kejaksaan Negeri Bekasi Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus lahan TPU di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, yang dijual kepada pengembang. Selain Gatot, mantan Kepala Seksi Kerjasama Investasi, dan Nurtani, juga SM, mantan Lurah Sumurbatu.
Pada lahan seluas 1,1 hektare itu sudah berdiri ratusan rumah. Padahal statusnya masih milik pemerintah. Adapun lahan pengganti di Kampung Sumur Kramat tak jauh dari perumahan tersebut milik pengembang. "Seolah-olah ruislag (tukar guling)," kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan.
Tiga tersangka dinilai berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang, sehingga lahan senilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan ataupun penjualan lahan TPU,” tutur Ade.
ADI WARSONO