TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi sudah menangkap pembunuh Eka Mayasari, 27 tahun, alumnus Universitas Gadjah Mada, Rabu, 20 Mei 2015. Sebelum melarikan diri, pelaku bernama Reza Muhammad Zam, 20 tahun, terlebih dulu membakar gitar milik korban.
"Untuk menghilangkan jejak, supaya hilang sidik jarinya," kata Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 22 Mei 2015.
Sebab, saat berada di warung angkringan Maya--panggilan Eka Mayasari, pengamen itu sempat bermain gitar. Gitar itu bukanlah milik sang pembunuh, tapi milik alumnus jurusan bahasa Inggris itu yang biasa digunakan para pelanggan warung. (Baca: Saat Pembunuh Beraksi, Lalu Tergoda Si Cantik Alumni UGM)
Gitar itu dibakar menggunakan kompor gas milik Maya yang biasa untuk memasak air dan makanan lain. Polisi menyita setang gitar yang bodinya sudah terbakar di lokasi kejadian di Dusun Karangjambe, Kelurahan/Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau di dekat jembatan layang Janti.
Kejadian pada 2 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB itu baru diketahui pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Maya ditemukan adiknya dalam keadaan tanpa busana dan sudah tidak bernyawa. (Baca: Maya Alumni UGM Sempat Meronta Kala Diperkosa)
Djuhandani menduga pelaku seolah tahu cara menghilangkan jejak sidik jari dengan cara membakar gitar yang dipegang. Namun, untuk menemukan si pelaku, polisi mempunyai teknik dan cara tersendiri, sehingga pembunuh dan pemerkosa itu bisa ditangkap.
"Petunjuk dan saksi di dekat lokasi kejadian minim. Tapi, berkat sopir taksi, pelaku bisa ditangkap," ujarnya. (Baca: Begini Cara Polisi Temukan Pembunuh Maya Si Cantik Alumni UGM)
Kasus yang menghebohkan ini ditangani Kepolisian Resor Bantul untuk dilanjutkan ke kejaksaan setelah selesai penyidikan. Sebab, lokasi kejadian perkara berada di kabupaten itu.
Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tersangka kelahiran Aceh dan mengekos di Wirogunan, Yogyakarta. Dia ditangkap di kosan ibunya di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 20 Mei 2015 pukul 18.00.
"Kami menjerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH