TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan pihaknya akan menentukan sikap atas putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sore ini. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti salinan putusan praperadilan Ilham yang telah diterima KPK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini pukul 16.00, bersama jajaran penindakan, kami akan merapatkan langkah hukum apa yang akan dilakukan KPK terkait putusan praperadilan Pak Ilham," ujar Johan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2015.
Opsi langkah yang akan ditempuh KPK antara lain melakukan kasasi terkait dengan putusan itu. Kedua, mempelajari hasil putusan praperadilan dan mencari poin apa saja yang menyebabkan gugatan Ilham dikabulkan, sehingga surat perintah penyidikan dianggap tak sah.
Johan juga mengingatkan sidang praperadilan bukan pengadilan pokok. Dalam praperadilan, menurut Johan, yang dianggap tak sah dalam penetapan tersangka Ilham hanya soal prosedurnya.
"KPK bisa menerbitkan sprindik baru. Tentu terlebih dulu mencabut sprindik yang dianggap tidak sah," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menilai lembaga antikorupsi itu tidak bisa menunjukkan alat bukti penetapan tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut.
Tanda-tanda kemenangan Ilham memang terlihat sejak awal persidangan. Amiluddin, seorang penyelidik yang diajukan sebagai saksi fakta oleh KPK, tidak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham Arief. Ia tak bisa berbuat banyak karena tidak mampu menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar penetapan Ilham sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA