TEMPO.CO, Subang - Carsa Suhenda, anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sukamelang, Subang, dalam kasus korupsi dana pipanisasi di 51 desa senilai Rp 3 miliar.
Carsa langsung digelandang menuju LP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif selama tiga jam di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, kemarin. Aksi lucu mewarnai pencokokan Carsa menuju kendaraan tahanan kejaksaan.
Untuk menghindari jepretan kamera para jurnalis cetak dan televisi, sejak ke luar ruangan, Carsa membungkus sekujur tubuhnya dengan kain sarung berwarna putih dan langsung masuk mobil berjeruji besi.
Anggota Dewan yang terpilih pada pemilihan legislatif 2014 itu pun sontak diteriaki "Pocong-pocong" oleh para jurnalis. Alhasil, belasan jurnalis kecele dan tak berhasil meminta konfirmasi. "Sialan," teriak Usep Husaini, salah seorang jurnalis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suhartono mengatakan Carsa mengkorupsi dana bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat dalam program pipanisasi air bersih tahun 2013 dengan cara melakukan pemotongan ke setiap desa penerima bantuan.
"Jumlah pemotongannya bervariasi," ujar Anang. Setiap desa penerima bantuan pipanisasi air bersih tersebut mendapatkan alokasi antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.
Kepala Seksi Intel Kejari Subang Choky Hutapea menuturkan Carsa sebetulnya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Desember 2014, tapi baru dilakukan penahanan sekarang karena semua persyaratannya sudah lengkap.
NANANG SUTISNA