TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor konsultan perencana pembangunan PT Penta Rekayasa di Bandung. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung.
"Penggeledahan masih berlangsung," kata juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, melalui pesan singkat, Rabu, 20 Mei 2015.
PT Penta merupakan konsultan perencana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Sebelumnya, Bareskrim menggeledah kantor kontraktor utama stadion tersebut, PT Adhi Karya, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 13 Mei lalu. Selain dua kantor itu, proyek tersebut melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dan konsultan manajemen konstruksi PT Indah Karya. Nilai proyek ini berkisar Rp 545 miliar.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari kecurigaan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dia melihat beberapa kejanggalan dalam proyek stadion itu. Misalnya, pemasangan tiang pancang yang tak sesuai dengan standar. Seharusnya tiang ditanam sedalam 60 meter. Dia juga menemukan keretakan pada gedung serta pergeseran tanah dan fondasi.
Adapun Bareskrim telah menetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 kesatu.
DEWI SUCI RAHAYU