TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan pihaknya hanya mencabut sementara berkas gugatan atas penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami beri waktu polisi untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Dadang melalui pesan singkat, Rabu, 20 Mei 2015. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pada pekan lalu.
Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons, ucap Dadang, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan praperadilan. "Kami mendorong Polri menggunakan mekanisme/kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," ujarnya. Dia berharap Polri bisa menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Bambang mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2015. Tim kuasa hukum beranggapan, penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah lantaran pasal yang dituduhkan selalu berubah. Di antaranya dalam surat perintah penyidikan, surat penangkapan, serta surat panggilan pemeriksaan Bambang. Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Dia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat berprofesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Saat penangkapan, dalam suratnya, Bareskrim hanya mengenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Bambang. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan pada Bambang. Namun, saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebut Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Bambang dilepaskan sehari kemudian.
LINDA TRIANITA