TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir, dilarikan ke klinik di tengah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 20 Mei 2015.
"Penyakit lambungnya kambuh. Setiap belum makan sama duduk lama, pasti suka kambuh," ujar kuasa hukum Annas, Imron Halimi, Rabu, 20 Mei 2015.
Kejadian tersebut bermula saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat tuntutan. Tiba-tiba, kuasa hukum Annas menginterupsi dengan menyatakan kondisi Annas mulai tidak membaik. Saat itu Annas terlihat terus menundukkan kepala dan wajahnya terlihat pucat.
Seketika ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol menyarankan Annas agar diistirahatkan sejenak di ruang rihat. Namun, setelah diistirahatkan selama 30 menit, kondisi Annas dinilai keluarganya tak kunjung membaik. Annas langsung dilarikan ke klinik PMI.
"Dia muntah-muntah. Dia punya riwayat sakit lambung sama jantung," ujar salah satu anggota keluarga Annas.
Pantauan Tempo, Annas terlihat merintih saat anggota keluarganya membopongnya keluar ruang istirahat menuju mobil. Adapun sidang akan ditunda sambil menunggu laporan kondisi Annas dari klinik.
Jaksa penuntut umum Irene Putri menuturkan lanjutan sidang menunggu hasil laporan dari klinik. Apabila hari ini kondisi Annas membaik, sidang akan dilanjutkan. Namun, apabila kondisinya tak kunjung membaik, sidang akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang tuntutan harus dihadiri oleh terdakwa. Kita menunggu laporan dari rumah sakit," ucap Irene.
IQBAL T. LAZUARDI S