TEMPO.CO, Sampang - Komando Distrik Militer 0828 Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyelewengan alat pertanian bantuan pemerintah di Kecamatan Camplong.
Satu orang tersangka berhasil ditangkap aparat. "Tersangka yang ditangkap bernama Haji Busari," kata Komandan Kodim Sampang Letnan Kolonel Susanto, Selasa, 19 Mei 2015.
Tersangka berusia 50 tahun itu, kata Susanto, merupakan warga Desa Dharma, Kecamatan Camplong. Busari ditangkap karena terlibat penjualan bantuan alat mesin pertanian bantuan pemerintah kepada warga di Desa Rabesen. "Kami menangkap karena sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo terkait ketahanan pangan. Di mana ada pelanggaran, kami bertanggung jawab," ujar dia.
Penjualan alat pertanian itu, tutur Susanto, terungkap setelah anggota bintara pembina desa (Babinsa) menerima keluhan dari warga Rabesen bahwa mereka belum mendapatkan bantuan pompa air. Atas dasar laporan itulah, anggota Babinsa melakukan penelusuran dan menemukan fakta ternyata bantuan tersebut telah dijual ke desa lain. "Pembeli pompa itu adalah Haji Busari," kata Susanto.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan ke penyidik Kepolisian Resor Sampang untuk diproses lebih lanjut. Susanto berharap penangkapan tersebut menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak memperjual-belikan bantuan yang bukan haknya.
Adapun Busari mengaku mendapatkan mesin pompa tersebut dari Suhut, orang dekat Kepala Desa Rabesen. Busari berencana menjual pompa air itu ke desa lain. "Pompa itu saya beli dari Suhut seharga Rp 5 juta," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI