Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Ical Menang di PTUN

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham (kanan) tiba untuk menyerahkan surat putusan sela PTUN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham (kanan) tiba untuk menyerahkan surat putusan sela PTUN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie terkait status hukum Partai Golkar.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepungurusan Agung Laksono.

"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum dan HAM) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.

Alasannya, kata Teguh, pertama, putusan sela tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan sela yang dikeluarkan pada 1 April 2015 menunda berlakunya SK menkumham. "Kedua, eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh.

Ketiga, hakim mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie. Keempat, memutuskan membatalksan SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Kelima mewajibkan tergugat untuk mencabut SK objek sengketa," kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aburizal Bakrie tak hadir dalam pembacaan putusan. Namun, puluhan kader pendukungnya bersorak usai mendengar putusan hakim.

Di deretan pendukung Ical terlihat Azis Syamsudin yang mendampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Untuk menghindari suasana ricuh, Agung Laksono bergegas keluar ruang sidang. Agung Laksono menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Ini tidak adil, kami akan banding," kata Agung.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Munaslub Golkar, Benarkah untuk Lengserkan Airlangga Hartarto? Begini Pro-Kontra Para Tokoh

31 Juli 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) usai melakukan pertemuan dengan jajaran ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi se-Indonesia di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu 30 Juli 2023. Dalam pertemuan itu seluruh jajaran DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia menyatakan menolak isu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan akan terus fokus memenangkan Golkar dalam Pemilu 2024 di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Munaslub Golkar, Benarkah untuk Lengserkan Airlangga Hartarto? Begini Pro-Kontra Para Tokoh

Kader Partai Golkar ada yang mengusulkan munaslub Golkar menjelang Pemilu 2024, apakah upaya mendongkel Airlangga Hartarto? Ini pro-kontra para tokoh.


Klaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub

30 Juli 2023

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani di Jl Tirtayasa Raya No 32, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas soal isu politik terkini jelang pemilu 2024. Selain itu usai pertemuan berlangsung Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan bunga berwarna kuning dan merah kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani, pemberian bunga tersebut sebagai ungkapan bunga politik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Klaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub

Hetifah mengingatkan seluruh anggota Golkar agar mengabaikan isu adanya Munaslub yang menurut dia sengaja dimunculkan oleh kelompok tertentu.


Pro-Kontra Politikus Golkar soal Munaslub Lengserkan Airlangga Hartarto

27 Juli 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung (tengah) dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Politikus Golkar soal Munaslub Lengserkan Airlangga Hartarto

Wacana Munaslub Golkar untuk melengserkan Ketum Airlangga Hartarto menuai pro-kontra dari kalangan politikus Golkar.


Soal Munaslub untuk Dongkel Airlangga, Politikus Golkar: Tak Ada Atensi Kami untuk Itu

26 Juli 2023

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena saat memimpin rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Munaslub untuk Dongkel Airlangga, Politikus Golkar: Tak Ada Atensi Kami untuk Itu

Melki Laka Lena menyebut gonjang ganjing Partai Golkar merupakan hal yang biasa terutama menjelang penentuan capres dan cawapres.


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.