TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Soegih Internaya, Willy Sebastian Lim, menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Willy sebagai penyuap mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmowartoyo.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang US$ 190.000 kepada Suroso selaku pegawai negara atau penyelenggara negara," kata jaksa Irene Putrie, Senin, 18 Mei 2015.
Jaksa Irene mengatakan pemberian uang tersebut bertujuan agar Suroso menyetujui Octel Company Limited melalui PT Soegih Internaya menjadi pemasok tetraethyl lead ke sejumlah kilang minyak Pertamina selama Desember 2004, dan 2005.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Juga tak sesuai Etika Pengadaan Barang atau Jasa di PT Pertamina, yakni BAN II huruf C angka 8 dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa No A-001/N00200:2004-S0.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus ini bermula pada 2 Mei 2003 saat Octel dan Pertamina menjalin kerjasama pembelian tetraethyl lead dalam kurun waktu 2003-September 2004. Keduanya sepakat jual-beli dengan harga US$ 9,975 per metrik ton. Saat itu pemerintah sedang mencanangkan proyek Langit Biru, yang salah satu programnya menghapus tetraethyl lead dalam bensin dan solar per akhir Desember 2004.
Willy pun mencari cara memperpanjang penggunaan tetraethyl lead di Indonesia. Caranya, menemui Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of Octel, Miltos Papachristos, melalui Direktur PT Soegih Internaya lain yakni Muhammad Syakir. Terdakwa Willy pun berupaya memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan.
"Untuk menyetujui rencana itu, terdakwa meminta imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain melakukan hal yang sama," kata jaksa.
Willy pun membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank, Singapura. Willy menjanjikan mengirim uang US$ 190.000 ke rekening tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa mengancam terdakwa Willy pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
INDRA WIJAYA