TEMPO.CO, Pontianak - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga bekas Gubernur Kalimantan Barat, Usman Jaffar, wafat pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Jumat, 15 Mei 2015.
Secara otomatis status tersangka kasus korupsi yang disandangnya dinyatakan gugur demi hukum. "Kasus yang bersangkutan otomatis diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3)," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto.
Sebelum meninggal, Usman memang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 22 miliar. Saat itu Usman masih menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Barat 2004-2008, serta Ketua Umum Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura.
Selain Usman, penyidik Polda Kalimantan Barat juga menetapkan Zulfadhli, ketika itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Umum KONI setempat periode 2004-2008, sebagai tersangka. Zulfadhli kini anggota DPR dari Partai Golkar.
"Pasal yang dikenai (terhadap tersangka) ialah Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Arief.
Arief mengatakan dalam menangani perkara ini penyidik telah memeriksa 21 orang saksi serta melakukan penyitaan dokumen dan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar, termasuk meminta keterangan saksi ahli keuangan daerah.
Usman sendiri telah memberikan keterangan selama 12 jam di Polda Kalimantan Barat didampingi lima pengacaranya. Setelah itu, Usman menjalani operasi di Rumah Sakit Medistra. "UJ (Usman Jaffar) mengalami koma setelah menjalani operasi. Kondisinya tidak membaik setelah itu," ujar pengacaranya Tobias Ranggi.
Berbeda dengan Usman, Zulfadhli belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Polda Kalimantan Barat bahkan telah melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan DPR terkait pemeriksaan Zulfadhli. Dari hasil audiensi itu dicapai kesepakatan bahwa pemeriksaan terhadap Zulfadhli dijadwalkan usai masa reses.
ASEANTY PAHLEVI