TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo telah mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka kebocoran Ujian Nasional. Kesimpulan sementara itu diperoleh setelah memeriksa 15 saksi.
Penyidik telah memeriksa Internet Protocol Address sumber kebocoran. Namun ia menolak menyebut identitas yang akan menjadi tersangka itu. "Masih menunggu dari Google Amerika. Kami butuh pernyataan resminya," kata dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2015.
Herry menjelaskan kedudukan Google sangat penting dalam penyelidikan tersebut lantaran dijadikan sebagai saksi ahli. Hal ini didasarkan pada keterangan seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebut jalur Internet yang dipakai untuk mengunggah soal UN diketahui dari IP address di Perusahaan Percetakan Negara.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni hard disk, laptop, scanner, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal. "Nanti saja dibuka, sebab masih dalam proses penyelidikan," ujarnya saat ditanya temuan dari penyitaan barang bukti.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sudiyarto mengatakan pembocor soal Ujian Nasional berasal dari akun Jafar Azhar di Google Drive. Salah satu sumber di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang enggan disebutkan namanya mengatakan nama Jafar dimiliki beberapa orang di percetakan yang diduga menyebarkan soal itu, Percetakan Negara Republik Indonesia.
Pembocor soal Ujian Nasional terancam dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 322 KUHP. Ancaman hukumannya 8-10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
DEWI SUCI R | MITRA TARIGAN