TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto membuka lagi penyelidikan kasus korupsi program bantuan dekonsentrasi Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2011 senilai Rp 10 miliar. Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2011, tapi terhenti.
“Kasus ini pernah diselidiki tahun 2011-2012 dan Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan perkembangannya, sehingga kami jalan lagi untuk menguak ketidakberesan program yang ada,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Rabu, 13 Mei 2015.
Polisi pernah menyelidiki perkara korupsi tersebut saat Kapolres Mojokerto dijabat Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. Bahkan salah satu pengusaha pelaksana proyek telah memberikan bukti ke penyidik berupa kuitansi pembayaran fee proyek. Namun penyelidikan polisi saat itu tak tuntas.
Proyek JUT didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui dinas pertanian kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Mojokerto.
Diduga ada rekayasa pembagian nilai proyek menjadi di bawah Rp 100 juta agar bisa dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung alias tanpa tender. Selain itu, diduga ada suap berupa fee proyek dari pengusaha ke pejabat pemerintah. Sejumlah pembangunan proyek JUT diduga juga tidak sesuai dengan bestek.
Informasi yang dihimpun Tempo, nilai total proyek program bantuan dekonsentrasi JUT tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar itu dibagi menjadi seratus paket proyek untuk seratus desa di enam kecamatan. Pekerjaan proyek melibatkan puluhan pengusaha dengan nilai per paket proyek Rp 92-95 juta.
”Dari 100 paket proyek ini sebagian sudah dicek ke lapangan,” kata Budhi, yang menjabat Kapolres Mojokerto sejak Januari 2015. Hasilnya, penyidik menemukan belum semua kegiatan proyek dikerjakan atau belum selesai 100 persen.
Penyidik, menurut dia, telah meminta keterangan 20 saksi baik staf maupun pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto serta pengusaha pelaksana proyek. ”Belum ada penetapan tersangka. Penyidik baru merampungkan finalisasi penyelidikan,” ujarnya.
Proyek JUT diluncurkan saat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dijabat M.Z. Suwito, yang kini sudah pensiun. Saat program berjalan, Kepala Dinas Pertanian diganti Agus Anas, yang sekarang menjabat Asisten Bupati Mojokerto Bidang Pembangunan. Kini Kepala Dinas Pertanian dijabat Suliestyawati.
Sulies enggan menanggapi dibukanya lagi kasus ini oleh polisi. ”Saya no comment, daripada nanti salah,” katanya. Sulies beralasan tidak tahu-menahu soal proyek yang bermasalah tersebut. “Kalau tanya program-program yang sekarang silakan, kegiatan yang dulu-dulu jangan tanyakan saya."
ISHOMUDDIN