TEMPO.CO, Serang - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kelas 1 Jawa Barat di Serang, Banten, Senin sore, 11 Mei 2015, mengamankan dua burung kakatua jambul kuning, yang termasuk kategori satwa nyaris punah dan dilindungi oleh negara. Dua burung kakatua jambul kuning tersebut didapat petugas dari warga setempat yang secara sukarela menyerahkan satwa itu.
Dedi, warga kompleks Griya Serdang, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten, secara sukarela menyerahkan burung miliknya kepada petugas BKSDA. Dua kakatua jambul kuning itu didapat Dedi dengan membeli dari penjual barang bekas.
Dia mengklaim sudah memelihara burung itu selama bertahun-tahun. Melihat informasi dari media massa bahwa burung peliharaannya itu merupakan salah satu binatang langka yang dilindungi, dia kemudian berinisiatif menyerahkan burung tersebut kepada petugas BKSDA.
Dua burung itu akan dibawa ke gedung Manggala Wana Bhakti Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk kemudian dilepas di habitat asli mereka.
DARMA WIJAYA (SERANG)