TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan Kepala Desa Sidomulyo di Kabupaten Mojokerto, Wibi Bastomi, sebagai tersangka korupsi proyek pengaspalan jalan senilai Rp 246,85 juta. “Desa setempat mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rp 400 juta untuk pembangunan fisik tapi ternyata tidak digunakan semua,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Selasa 12 Mei 2015.
Budhi menjelaskan, dana Rp 400 juta tersebut seharusnya digunakan secara swakelola untuk empat proyek fisik di desa setempat, yakni pembuatan jembatan dan pelat jembatan, drainase, dan pengaspalan jalan. Namunsatu proyek yakni pengaspalan jalan sepanjang 2,1 kilometer tidak dilaksanakan dengan nilai proyek Rp 246,85 juta itu.
Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. “Bendahara desa juga akan kami periksa karena dia yang ikut mencairkan dana tersebut,” kata Budhi.
Wibi yang belum ditahan belum bisa diminta konfirmasinya atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiyah Ernawati telah membenarkan jika Pemerintah Kabupaten Mojokerto tiap tahun memberikan bantuan ke desa-desa untuk pembangunan fisik. “Dana itu diserahkan ke desa dan bisa digunakan secara swakelola,” katanya.
Sebelumnya, kasus korupsi dengan nilai yang lebih besar terungkap terjadi atas pengelolaan dana penanggulangan bencana daerah. Dana yang disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto itu disangka dibobol Bendahara BPBD setempat Joko Sukartika.
Dari dana Rp 10,7 miliar yang disalurkan bertahap sejak Desember 2013 itu ternyata menguap Rp 2,1 miliar. Pembobolan diketahui ketika internal BPBD setempat melakukan pemeriksaan atas saldo dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari APBN tersebut.
“Setelah dicek ternyata ada selisih. Dana itu seharusnya utuh karena belum pernah dipakai untuk kegiatan apapun,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto Tanto Suhariyadi, pada akhir April lalu.
ISHOMUDDIN