TEMPO.CO, Makassar - Larangan jurnalis asing meliput di Papua secara resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu membuat akses media asing untuk meliput ke Tanah Papua terbuka. Tapi, pemerintah masih menggodok perihal teknis pelaksanaannya di lapangan.
"Petunjuk presiden sudah jelas bahwa wartawan asing sudah boleh masuk ke Papua. Tapi, kan perlu aturan main dan teknisnya nanti bagaimana," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Makassar, Senin, 11 Mei 2015. Aturan main itu akan disusun bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Moeldoko menjelaskan situasi di Papua terbilang kondusif. Di kawasan paling Timur Indonesia itu, dia menegaskan, sama sekali tidak ada operasi tempur. Yang ada, kata Moeldoko, sebatas operasi teritorial alias operasi pengamanan daerah perbatasan.
Presiden Jokowi secara resmi mencabut larangan jurnalis asing meliput ke Papua, Minggu, 10 Mei 2015. Sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir, wartawan luar negeri harus mengisi formulir izin meliput yang mesti melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun belum tentu dikabulkan.
Jurnalis mancanegara yang ketahuan meliput tanpa izin bisa dikenakan hukuman pidana. Tahun lalu, dua wartawan asal Prancis, ditangkap. Mereka tertangkap mencoba membuat film dokumenter tentang gerakan separatis di sana.
TRI YARI KURNIAWAN