TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan pernyataan pers terkait dengan dicabutnya larangan jurnalis asing meliput di Papua. Menurut Andi, Presiden menyampaikannya di lokasi panen raya, Kampung Wameko, Hurik, Merauke, hari ini, Minggu, 10 Mei 2015.
"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua sama seperti wilayah lain di Indonesia," ujar Jokowi, seperti yang ditirukan Andi, Ahad, 10 Mei 2015.
Menurut Andi, pewarta asing tak perlu meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput di Papua. "Sama seperti (liputan) di wilayah lain," ucapnya.
Indonesia telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan meliput konflik di pulau ujung Indonesia timur itu. Selama sepuluh tahun, para jurnalis mancanegara harus mengisi formulir izin meliput yang harus melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun jarang dikabulkan.
Jurnalis asing yang ketahuan meliput di sana tanpa izin bisa dijatuhi hukuman pidana. Tahun lalu, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dijatuhi hukuman penjara. Mereka tertangkap mencoba membuat film dokumenter tentang gerakan separatis di sana.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI