TEMPO.CO, Bandung - Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan, FSD, 16 tahun, lolos dari percobaan pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Egi Fauzi, 19 tahun. Pelaku mencoba mencemplungkan FSD ke aliran Sungai Citarum, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kota Cimahi, Selasa malam, 4 Mei 2014.
Aksi percobaan pembunuhan tersebut gagal setelah korban mampu bertahan dengan cara berenang di tengah derasnya arus Sungai Citarum. Setelah bertahan sejauh 1 kilometer, korban ditemukan warga setempat dalam kondisi lemas.
"Korban mampu survive di sungai sejauh 1 kilometer. Padahal pada malam kemarin aliran sungai cukup deras. Beruntung korban bisa renang," ujar Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Kusuma Bakti kepada Tempo, Rabu, 5 Mei 2015.
Dedi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam lalu sekitar pukul 20.00. Korban dibawa Egi, dengan ditemani temannya, menggunakan sepeda motor. Saat tiba di jembatan di kawasan Nanjung, korban dan pelaku sempat adu mulut.
Namun entah apa yang ada dalam pikiran pelaku, pemuda pengangguran itu langsung mengangkat tubuh korban dan menceburkan ke dalam aliran sungai sedalam kurang-lebih 5 meter tersebut. "Ketinggian jembatan dengan sungai kira-kira 15 meter," ujarnya.
Dedi mengatakan motif pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi pelaku tidak mau bertanggung jawab atas janin yang kandung korban. Diduga, bayi tersebut hasil dari hubungan Egi dengan korban. "Sebelum korban dicemplungkan, mereka sempat cekcok di atas jembatan," ucapnya.
Setelah bertahan hampir satu jam, korban ditemukan warga dalam kondisi terapung di dalam sungai. Tak lama setelah korban ditemukan, warga langsung melapor ke Polsek Margaasih. "Tidak sampai 12 jam, kedua pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 3 dinihari," ujarnya.
Kini korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Cibabat. Sedangkan kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Margasih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua peraturan sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IQBAL T. LAZUARDI S.