TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bakal dilanjutkan hingga ke pengadilan. Tujuannya, supaya Polri tidak dianggap mengkriminalkan Novel.
"Biar pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak," ucapnya di Rupatama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Penyelesaian kasus Novel ini sama seperti kasus dua pemimpin KPK nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Sesuai dengan kesepakatan antara Kapolri dan pimpinan KPK, kasus elemen KPK yang masih dalam tahap penyelidikan akan dihentikan. Sedangkan yang masuk penyidikan akan dilanjutkan. "Hanya saja, nanti kita carikan momentumnya. Kalau sekarang, biar cooling down dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan untuk proses pemeriksaan serta rekonstruksi di Bengkulu. Atas perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan bersama, penahanan Novel ditangguhkan.
Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri tersebut. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Kasus itu telah diproses polisi setempat.
DEWI SUCI RAHAYU