TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak perlu ditahan. Asalkan, rekonstruksi perkaranya rampung sebelum Sabtu, 2 Mei, pukul 00.30 WIB.
"Makanya ini sedang dikebut. Sekarang diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat polisi," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015. "Kalau naik pesawat komersil, bakal molor."
Baca Juga:
Selain itu, Novel tak akan ditahan bila kooperatif dalam penyidikan polisi. Badrodin menjelaskan Novel sempat tak mau diperiksa dan enggan menjawab pertanyaan penyidik.
Meski, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak menahan Novel, Badrodin menjelaskan yang tengah dilakukan Polri saat ini merupakan proses hukum. "Nanti kalau tidak diproses, Polri yang akan dituntut," ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi kasus Novel, Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Polri transparan dana adil dalam penyidikan. Menurut dia, penangkapan Novel bukan upaya kriminalisasi. "Kalau kriminalisasi itu tidak ada kasusnya. Ini kan ada kasusnya. Yang penting diperiksa dulu, kalau sudah terus dibebaskan, ya tidak masalah," kata Kalla.
DEWI SUCI R
Berita Terpopuler:
Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya
Lulung Linglung Setelah Diperiksa 9 Jam untuk Kasus UPS
Kakek Ini Dimasak Jadi Ikan Kaleng Bersama 5,4 Ton Tuna