TEMPO.CO, Jakarta - Istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Rina Emilda, membuat petisi meminta pembebasan suaminya lewat situs Change.org. Rina percaya apa yang dikerjakan suaminya seluruhnya untuk bangsa dan negara.
“Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004, yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa,” kata Rina dalam petisi berjudul “Bebaskan Novel Baswedan” yang diunggah hari ini, Jumat, 1 Mei 2015.
Dalam petisi itu, Rina membeberkan kronologi penangkapan Novel oleh 13 penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Tepat jam 12 dinihari tadi, kata Rina, terdengar ketukan keras di pintu rumahnya. Novel lalu keluar mencari tahu. Saat kembali masuk ke rumah, Novel mengatakan sejumlah penyidik Bareskrim Polri datang untuk menangkapnya. Saat itu, anak-anak Novel sedang tidur dan tak tahu bapaknya akan ditangkap.
“Ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar,” tulis Rina dalam petisi.
Novel, tutur Rina, lantas memintanya mengabari pimpinan KPK soal penangkapan itu. Setelah penyidik Bareskrim membawa Novel, barulah ketua rukun tetangga setempat memberikan surat perintah penangkapan kepada Rina. “Ketika itu saya merasa seharusnya (surat) diberikan saat masih ada Novel,” ujar Rina.
Rina mengaku dibantu Alissa Wahid—anak mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid yang kerap terlibat dalam sejumlah gerakan sosial seperti “Save KPK”—dalam pembuatan petisi ini. Hingga Jumat, 1 Mei 2015, pukul 15.11, petisi “Bebaskan Novel Baswedan” sudah ditandatangani 8.637 orang.
Jumat dinihari tadi, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di Jalan Deposito, RT 003, Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh 13 penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Polisi menangkap Novel dengan bekal surat perintah penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015, dengan jerat tindak penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Sebenarnya, pada 2012, Polri juga sudah berusaha menangkap Novel dalam kasus yang sama. Saat itu, Novel memimpin penyidikan korupsi simulator SIM dengan tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo.
KHAIRUL ANAM