TEMPO.CO, Pontianak - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyelamatkan tiga ekor orang utan dari warga. Salah satu mamalia itu dalam kondisi malnutrisi dan dehidrasi.
“Orang utan tersebut disita dari warga Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang,” ujar Kepala Satuan Polisi Hutan Kalimantan Barat Azmardi Kamil, Kamis, 30 April 2015.
Upaya penyelamatan orang utan dilakukan bersama tim dari International Animal Rescue Kabupaten Ketapang. Penyerahan ketiga orang utan tersebut dilakukan secara persuasif. Adapun informasi keberadaan orang utan itu juga didapat dari warga setempat.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriyono mengatakan keterlibatan masyarakat dalam menjaga populasi satwa langka dilindungi merupakan hal yang menggembirakan. “Kesadaran masyarakat dalam ikut serta terlibat menjaga ekosistem sangat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem tersebut,” kata Sustyo.
Seminggu sebelumnya, tim BKSDA Kalimantan Barat juga menyelamatkan seekor orang utan yang dipelihara warga Kabupaten Kubu Raya. Orang utan yang diberi nama Mery tersebut sudah diserahkan kepada Yayasan IAR untuk direhabilitasi.
Sustyo mengatakan orang utan dilindungi dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Bunyinya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ASEANTY PAHLEVI