TEMPO.CO, Bandung -Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Selasa, 28 April 2015.
Selain Andi, Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengeksekusi dua terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, mereka ditahan terlebih dulu di Rutan KPK.
Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono mengatakan, ketiga terpidana tersebut tiba di Lapas sekitar pukul 20.00. Mereka didampingi anggota KPK. "Ya, mereka sudah di Lapas," ujar Heru kepada Tempo melalui pesan pendek, Selasa, 28 April 2015.
Heru mengatakan, setibanya di Lapas mereka langsung ditempatkan ke sel. "Mereka semua ditahan di sel blok utara bawah," ujar Heru.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 18 Juli 2014, menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, secara bersama-sama.
Andi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Majelis Hakim menolak pengajuan banding yang diajukan politisi Partai Demokrat tersebut.
Adapun, Budi Mulya merupakan terpidana kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan Bagus dipidana tujuh tahun penjara atad kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
IQBAL T. LAZUARDI S