TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir memastikan hukuman untuk terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, tetap akan dilaksanakan. Tata, sapaan Arrmanatha mengatakan Mary Jane akan dieksekusi sesuai jadwal.
"Proses hukum Mary Jane sudah selesai dan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hukuman akan dilakukan," ujar Tata ketika dihubungi Selasa, 28 April 2015.
Penasihat hukum Mary Jane mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua pada Senin pagi, 27 April 2015. Pada sore harinya, Pengadilan Negeri Sleman langsung memberi jawaban penolakan setelah mempelajari permohonan itu.
Menurut Tata, keputusan ini telah disampaikan ke pihak Filipina sesaat setelah PK yang diajukan Mary Jane ditolak.
Presiden Filipinan Benigno Aquino III sempat melobi Presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane. Hal ini disampaikan Aquino di sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin.
Kemarin, Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan PK kedua terpidana mati Mary, 30 tahun, asal Filipina. Dasarnya adalah poin ketiga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014.
Putusan ini juga memperhatikan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung. Adapun poin ketiga SEMA Nomor 7 Tahun 2014 mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
TIKA PRIMANDARI
VIDEO TERKAIT: