TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah pasti akan menyiapkan bantuan hukum untuk warga negara Indonesia yang ditangkap di Phuket, Thailand.
Namun, Kementerian belum mendapat laporan resmi dari pemerintah Thailand. "Pasti akan menyiapkan bantuan hukum, itu sudah merupakan kewajiban kami memberikan bantuan apabila ada WNI yang terkena masalah hukum di luar negeri," kata kepada Tempo, Kamis, 23 April 2015.
Bantuan tersebut dapat diberikan apabila ia mengizinkan pemerintah Thailand mengirimkan notifikasi ke perwakilan Indonesia di Thailand. "Ini kami sedang menunggu laporan dari perwakilan di sana," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku belum bisa mengonfirmasi dan memberikan penjelasan detail mengenai kasus ini karena belum menerima laporan dari KBRI Thailand.
Petugas bandara internasional Phuket, Thailand pada hari Senin, 20 April 2015 pukul 19.20 waktu setempat menangkap Jemani Ikhsan, 63 tahun. Ia berupaya menyelundupkan kokain seberat 5,2 kg ke Thailand. Asal kokain itu disebut dari Bogota, Kolombia.
Saat diinterogasi Jemani mengaku disewa untuk memberikan dua koper itu pada seseorang di Khao Lak, Provinsi Phangnga. Ia sama sekali tidak tahu jika di dalamnya terdapat kokain. Menurut Jemani, seseorang memberitahu dirinya bahwa setiba di bandara, dia akan dijemput seseorang yang akan mengantarnya ke Phangnga. Namun tidak dijelaskan identitas orang yang menghubungi Jemani dan dengan alat apa mereka berkomunikasi.
Thailand adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan serius di antaranya kejahatan narkoba. Saat ini di Thailand terdapat 112 terpidana hukuman mati, dan eksekusi mati terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2009.
TIKA PRIMANDARI | BANGKOK POST