TEMPO.CO, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum Andi Muhammad Irsan 4 tahun penjara. Putra bekas Bupati Kabupaten Bone Andi Idrsi Galigo itu terbukti melakukan korupsi dana perbaikan lahan dan jaringan irigasi pada 2007.
“Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, Jumat, 24 April 2015.
Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Irsan juga diharuskan memulihkan kerugian negara subside 1 tahun penjara.
Vonis Irsan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan bui dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Damis, hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Hakim berpendapat, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum. Menurut Damis, politikus Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Damis, terdakwa telah melakukan persekongkolan untuk merekayasa lelang pembangunan jaringan irigasi. Bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan itu telah memanfaatkan jabatan ayahnya sebagai bupati agar bisa mengerjakan proyek itu.
Proyek yang mendapat alokasi anggaran Rp 5 miliar itu dikerjakan oleh PT Bumicon, perusahaan milik kerabat Irsan. Anggaran itu bersumber dari dana bantuan Islamic Development Bank.
Jaksa Muhammad Tasbih belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami akan bahas dulu bersama pimpinan,” kata Tasbih.
Pengacara Irsan, Muhammad Yusuf Haseng mengatakan akan mempelajari dulu putusan hakim sebelum menempuh upaya hukum lain. “Pekan depan kami akan pastikan untuk banding,” kata Yusuf.
AKBAR HADI