TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyita rumah mewah milik bekas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo. Penyitaan rumah di Jalan Purwodadi, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, itu dilakukan setelah Susilo ditahan sehari sebelumnya.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, mengatakan rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti terkait dengan korupsi proyek kebun sawit untuk rakyat miskin di Riau. Proyek tersebut menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 28 miliar. ”Sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru, rumah itu harus disita,” kata dia, Jumat, 24 April 2015.
Mukhzan menuturkan sempat terjadi penolakan dari keluarga atas penyitaan tersebut. Walhasil, pihak Kejaksaan memberi pengertian kepada keluarga bahwa penyitaan untuk memperlancar proses hukum. ”Hak keluarga menolak, tapi proses hukum harus berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula saat pemerintah Riau membangun proyek perkebunan sawit untuk masyarakat miskin. Proyek ini merupakan bagian program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) tahun anggaran 2006-2010. Proyek tersebut menyiapkan lahan seluas 10.000 hektare dengan anggaran sebesar Rp 217 miliar.
Namun, berdasarkan Audit Inspektorat Riau, pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana PT Gerbang Eka Palmina. Diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan rekanan proyek, Direktur PT GEP berinisial MC sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menahan Susilo terkait dengan proyek tersebut. ”Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Mukhzan. Muhkzan mengatakan, Susilo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2014 itu ditahan pada Rabu malam, 22 April 2015, setelah diperiksa selama lima jam. Susilo ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Riau Nomor. Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015 untuk 20 hari ke depan.
RIYAN NOFITRA