TEMPO.CO, Yogyakarta - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menilai, mereka bersalah dalam penjualan aset milik universitas. Mereka adalah bekas Ketua Majelis Guru Besar UGM Profesor Susamto, Wakil Dekan Fakultas Pertanian Triyanto, dan dua dosen lainnya Ken Suratiyah dan Toekidjo.
”Menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Nurul Fransiska Damayanti, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat, 15 April 2015.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas tuntutan, jaksa mengatakan, keempat dosen tidak memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik universitas yang diklaim yayasan sebagai milik perkumpulan dosen. Lahan tersebut yakni lahan di Plumbon, Banguntapan, Bantul. Juga, penguasaan lahan di Wonocatur di desa yang sama.
Jaksa Nurul menilai, keempat terdakwa dengan perannya masing-masing telah melepaskan hak atas tanah dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan UGM ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul, seluas 29.875 meter persegi.
Lahan yang lain adalah tanah seluas 957 meter persegi serta 422 meter persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta. Selanjutnya pelepasan hak atas tanah di Dusun Plumbon juga seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi yang dijual ke pihak ketiga juga pada 2005 sebesar Rp 2.087 miliar. Pelepasan hak atas tanah juga di Dusun Wonocatur seluas 455 meter persegi yang juga dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 miliar.
Sedangkan nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 meter persegi dalam perhitungan Nilai Jual Objek Pajak 2013 sebesar Rp 8,514 miliar. Dengan begitu total kerugian akibat penjualan aset tersebut sebesar Rp 11,248 miliar.
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 2,7 miliar hasil penjualan aset tersebut tidak disetorkan kepada UGM. Sebagian dana masuk ke rekening pribadi pengurus yayasan. Sisanya digunakan untuk biaya advokasi penanganan perkara, pengembangan usaha milik yayasan, kesejahteraan dosen, dan membeli tanah di Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, yang diatasnamakan terdakwa Triyanto.
Agustinus Hutajulu, pengacara para terdakwa, menyatakan, Fakultas Pertanian bukanlah subjek hukum. Sebab sejak awal disebut oleh jaksa bahwa tanah dimiliki oleh Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dan tidak boleh memiliki aset apa pun. ”Kami akan menyusun pembelaan pada sidang berikutnya,” kata dia.
Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei mendatang. Agendanya, pembacaan pledoi terdakwa.
MUH. SYAIFULLAH