TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum mengetahui apakah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif akan ditahan atau tidak. Menurut dia, hal ini merupakan kewenangan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ya, tergantung hasil penyidikan seperti apa," ujarnya di ruangannya, Kamis, 23 April 2015.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Budi Waseso menegaskan bahwa tidak akan menahan Bambang bila bersikap kooperatif. Artinya, tidak berupaya menghilangkan barang bukti dan tidak menyulitkan penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak mengabarkan penahanan Bambang. "Ya, sore ini ditahan," kata Victor, Kamis, 23 April 2015.
Menanggapi hal ini, Badrodin mengaku tidak tahu rencana tersebut. Beberapa jam sebelumnya, Budi Waseso sempat menemuinya di ruang kerja Kapolri. "Tadi tidak bilang apa-apa tuh. Saya tidak tahu ditahan atau tidak," ucapnya.
Penyidikan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus Bambang setelah dua kali absen dari pemeriksaan. Kasus Bambang akan dilimpahkan ke kejaksaan bila berkas telah lengkap.
Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka atas laporan masyarakat. Dia dituding mempengaruhi sejumlah saksi agar memberikan keterangan palsu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
DEWI SUCI R.