Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aparat Desa Ini Didakwa Korupsi Sertifikat Tanah  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Korupsi di republik ini tak cuma menggerus uang negara dengan jumlah ratusan miliar oleh pejabat tinggi, tapi juga oleh aparat desa dalam jumlah “recehan”. Sagiyo Hadi Sumarto, bekas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, didakwa bersama-sama memungut uang secara liar dari warga hingga Rp 87,1 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. "Terdakwa menarik uang dari warga dan tidak mengikuti peraturan desa," kata jaksa penuntut umum Setiono saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa, 21 April 2015.

Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) yang seharusnya gratis justru dimanfaatkan aparat desa untuk mengeruk uang. Program penyertifikatan tanah di desa itu berlangsung mulai 2011 hingga 2013. Terdakwa saat itu menjadi Ketua I Program Larasita. Pembentukan panitianya tidak diikuti dengan peraturan desa. Bahkan para pelaku memungut biaya secara variatif, tergantung pada luas tanah serta asal-usulnya. Uang yang masuk itu tidak diserahkan ke bendahara panitia atau bendahara desa, tapi ke dompetnya.

Ketua majelis hakim Suwarno memberikan kesempatan kepada Sagiyo untuk berkonsultasi ke pengacaranya, Aida Dewi. Tapi Sagiyo memutuskan tak akan mengajukan eksepsi. "Biar cepat selesai, langsung saja ke pemeriksaan saksi," ucap Sagiyo.

Terdakwa sudah mendekam di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta, sejak beberapa bulan lalu. Dia ditahan saat proses penyidikan dirinya berlangsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi Program Larasita ini tidak hanya menyeret Sagiyo. Mantan kepala desanya pun sudah divonis oleh pengadilan yang sama. Kepala Desa Trimulyo waktu itu adalah Mujono. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, dia didenda sebesar Rp 50 juta. Vonis dibacakan pada September 2014.

Saat itu Mujono bertanggung jawab atas program itu. Pungutannya mencapai Rp 131,05 juta. Tapi uang yang masuk kas desa hanya Rp 43,95 juta. Sisanya tidak tercatat.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

7 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

43 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

48 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.