TEMPO.CO, Bengkulu – Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono, Ridwan Mukti, mengatakan belum membuka pendaftaran calon kepala daerah karena masih menunggu berakhirnya kisruh di internal Partai Golongan Karya (Golkar).
"Bapak dan mak berantem, kader tidak ikut-ikutan, kami hanya menunggu," kata Ridwan Mukti saat ditemui pada korwil Partai Kebangkitan Bangsa, Jumat, 18 April 2015. Ridwan menjelaskan, untuk mengusung calon kepala daerah, harus ada pengakuan negara terhadap partai politik.
Ridwan berharap kisruh di tubuh partainya dapat segera terselesaikan, sehingga partai berlambang pohon beringin ini tidak kehilangan haknya mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah Desember mendatang.
Sesuai dengan instruksi Agung Laksono, tidak akan dilakukan sapu bersih. Kubu Agung Laksono akan merangkul semuanya dan tidak ada kegaduhan untuk menghindari perpecahan yang lebih dalam.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arif menuturkan Partai Golkar Provinsi Bengkulu tetap berpegang pada keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berisi penundaan surat keputusan Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Golkar Bengkulu berpegang pada keputusan sela PTUN yang menunda SK Kemenkum HAM terkait dengan sah-tidaknya pengurusan kubu Agung Laksono," kata Afrizal saat dikonfirmasi.
Dengan adanya putusan sela itu, menurut dia, kepengurusan sah Partai Golkar kembali ke hasil Munas Riau pada 2009. "Berdasarkan keputusan tersebut, pengurusan yang diakui sekarang adalah hasil Munas Riau dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum," ujar Afrizal.
PHESI ESTER JULIKAWATI