TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha perkebunan kelapa sawit dan kayu, Budiono Tan, divonis Pengadilan Negeri Ketapang, dua tahun penjara dan dituntut mengembalikan uang Rp7 miliar lebih.
Putusan dibacakan, Senin, 20 April 2015 di Pegadilan Negeri Ketapan Jalan Panembahan Air Mala, Kabupaten Ketapang.
"Terdakwa Tan Budiono alias Budiono Tab alias Tan Jan Sia, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta dihukum dengan hukuman kurungan selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai.
Dalam putusan itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi putusan pengadilan, sementara uang di rekening bank Danamon dengan nomor rekening 57883795 sebesar Rp 7.535.001.875.94,- akan dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa penuntut umum. Termasuk sertifikat petani sejumlah 1.532 akan diserahkan kepada petani melalui jaksa penuntut umum.
Dalam hasil keputusan tersebut penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir serta di beri waktu 7 hari maka akan dinyatakan inkracht.
Isa Anshari, ketua Kelompok Petani Sawit Kabupaten Ketapang, menyatakan, bisa menerima putusan hakim tersebut. "Uang dan sertifikat dikembalikan, itu yang terpenting bagi kami," katanya. Isa mengatakan, dengan dokumen dan uang hak mereka dibayarkan, para petani bisa kembali melanjutkan usaha mereka.
Putusan sidang Budiono Tan, diikuti oleh sekitar 200 petani plasma PT Benua Indah Grup, Kabupaten Ketapang. Sorak sorai membahana setelah hakim memutuskan perkara tersebut.
Budiono Tan adalah pengusaha kayu dan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Kasus penggelapan sertifikat dan uang bagi hasil penjualan CPO milik petani plasma. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2007 lalu, selama itu BT tidak tersentuh hukum. BT ditangkap oleh Polres Jakarta Barat, karena adanya sebaran DPO dari Polda Kalbar, setelah tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.
ASEANTY PAHLEVI