TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar sidang paripurna pengesahan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI sore ini, Kamis, 16 April 2015. Keputusan ini, kata Ketua Komisi Aziz Syamsuddin, agar tidak melebihi batas waktu 20 hari sejak surat presiden soal Kapolri diterima DPR, yaitu 20 April mendatang.
"Sebenarnya ini tidak dikebut paripurnanya, karena sudah dijadwalkan. Lagi pula ada penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika," kata Aziz seusai uji kelayakan dan kepatutan Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 16 April 2015.
Aziz menuturkan Komisi hukum DPR masih memiliki beberapa agenda penting lain. "Besok Jumat dan Senin depan, kita harus membahas Perpu KPK," ucap anggota Fraksi Partai Golkar tersebut. "Jadi soal Kapolri dibereskan dulu."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sidang paripurna digelar sore ini pukul 15.00 WIB. Menurut Fadli, Indonesia membutuhkan Kapolri definitif. "Bahkan, kalau bisa, besok segera dilantik presiden," ujarnya.
Agenda sidang paripurna, tutur Fadli, hanya mengesahkan Badrodin sebagai Kapolri. "Setelah itu, kami langsung kirim surat ke presiden untuk menyatakan persetujuan kami."
Setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan selama dua jam lebih, Badrodin disetujui Komisi Hukum DPR menjadi Kapolri. Pengesahan ini bahkan dilakukan tanpa rapat pleno terlebih dahulu layaknya uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi Hukum.
INDRI MAULIDAR