TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Salah satu dakwaannya adalah penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
"Enggak ngerti, pening kepala saya," kata Sutan saat ditanya hakim, apakah dia mengerti maksud uraian dakwaan jaksa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2015.
Hakim ketua Artha Theresia pun kembali bertanya. "Pembacaan dakwaan menggunakan bahasa Indonesia, apakah tetap tidak mengerti hari, tempat, dan nama-nama yang disebut?" ujar Artha. "Mengerti kalau itu, tapi saya tak mengerti soal uraiannya," ucap Sutan.
Sutan merasa keberatan atas dakwaan tersebut dan berencana mengajukan eksepsi. Artha memberi tenggat waktu pengajuan eksepsi hingga Senin, 20 April 2015.
"Majelis juga akan beri waktu ke JPU hingga Kamis, 23 April 2015, sehingga putusan sela akan digelar Senin, 27 April 2015," tutur Artha.
Sutan juga didakwa menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari seorang pengusaha. Selain itu, Sutan menerima uang tunai Rp 50 juta dari Jero Wacik, bekas Menteri Energi.
Sutan pun didakwa menerima US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini--kini mantan Kepala SKK Migas--melalui anggota Komisi Energi DPR lain. Rudi pernah membenarkan soal pemberian ini.
DEWI SUCI RAHAYU