Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Minuman Keras, Minimarket Sumatera Barat Diberi Tenggat

image-gnews
Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberi waktu sebulan kepada pengusaha minimarket untuk mengosongkan minuman beralkohol di tokonya. Sebab sosialisasi peraturan tentang larangan peredaran minuman beralkohol terbilang terlambat.

"Jika masih ada, akan kita tarik paksa," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Mudrika, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Mudrika, pada 20 Mei mendatang pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan melakukan razia gabungan. Minimarket dan peretail kecil yang masih menjual minuman beralkohol akan dipertimbangkan untuk dicabut izin usahanya.

Larangan peredaran minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Dalam peraturan itu, minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen dilarang diedarkan di minimarket dan peretail kecil. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.

Mudrika mengaku terlambat melakukan sosialisasi karena baru menjabat Kepala Dinas Perindustrian. Pihaknya baru melakukan sosialisasi peraturan itu ke kepala dinas perdagangan di kabupaten dan kota di Sumatera Barat dua hari yang lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebulan ini kita sosialisasikan. Tapi jika kedapatan menjual minuman itu sejak hari ini tetap akan kita sita," ujar Mudrika.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pengusaha minimarket bertanggung jawab dan patuh terhadap larangan penjualan minuman beralkohol ini. Gobel berjanji akan melakukan pendekatan persuasif untuk menegakkan larangan penjualan minuman beralkohol. Dia juga berjanji tidak akan merazia minimarket yang masih menjual minuman itu.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

47 hari lalu

Foto udara banjir di Nagari Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 7 Mei 2023. Banjir akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai tersebut menyebabkan sedikitnya 150 rumah di dua korong (kampung) di nagari tersebut terendam dan ratusan warga mengungsi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.


Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

47 hari lalu

Warga melihat bangunan rusak akibat banjir bandang di Nagari Pariangan, Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu, 6 Desember 2023. Hujan lebat yang mengguyur hulu sungai lereng Gunung Marapi mengakibatkan banjir bandang yang menerjang sejumlah nagari di kabupaten itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tiga Orang Meninggal Dunia Pasca Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman

Bencana banjir dan tanah longsor akibatkan tiga korban meninggal dunia, wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.


Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

51 hari lalu

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

Suplai daya listrik 555 kVA mampu meningkatkan produktivitas pabrik hingga 50 ton per hari.


Menanti Kiprah Gubernur Mahyeldi di Sudirman 51

19 Februari 2021

Amrizal Rengganis.
Menanti Kiprah Gubernur Mahyeldi di Sudirman 51

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan wakilnya membutuhkan dukungan banyak pihak untuk membangun negeri menjadi lebih baik, makmur dan sejahtera.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.