TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Zaenab dari hukum pancung sudah maksimal. "Empat presiden RI sudah mengupayakan pengampunan untuk Zaenab," kata Nusron di Bangkalan, Rabu, 15 April 2015.
Surat permohonan pengampunan pertama, kata Nusron, dilayangkan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid kepada Raja Arab Saudi. Berikutnya upaya pengampunan dilakukan masa Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Jokowi. "Terakhir Wapres Jusuf Kalla melayangkan surat pengampunan waktu melayat ke pemakaman Raja Arab Saudi, tapi juga gagal."
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal sulitnya pengampunan untuk Zaenab karena qishas yang dijatuhkan termasuk qishas khusus.
Dalam hukum Arab Saudi, qishas khusus hanya batal bila mendapat maaf langsung dari ahli waris korban pembunuhan. Kata Iqbal, Raja Arab Saudi sekali pun tidak bisa ikut campur dalam hal qishas khusus. "Dalam kasus Zaenab, ahli waris korban, tidak mau memberi pengampunan," kata Iqbal.
Siti Zaenab divonis pancung atau qishas pada 2001 oleh Pengadilan Madinah. Namun, pengadilan menunda eksekusi terhadap Zaenab, karena ahli waris korban belum memasuki masa akil balig atau usia dewasa. Keputusan memberi maaf atau menghukum Zaenab diberikan ketika ahli waris korban dewasa.
Baca Juga:
MUSTHOFA BISRI