TEMPO.CO, Pangkalpinang - Hakim memvonis eks Wali Kota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim, satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan Tampuk Pinang Pura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu, 15 April 2015. Tindakan terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai merugikan negara Rp 975 juta.
Terdakwa Zulkarnain tidak mengikuti persidangan karena menjalani perawatan akibat sakit yang dia derita dalam beberapa bulan terakhir. Namun majelis hakim yang diketuai Purnawan Narsangko dengan anggota Rios Rahmanto dan Suryadi tetap memberikan vonis. Zulkarnain terbukti bersalah melakukan dakwaan subsider seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Pengacara Zulkarnain, Muhammad Akil Ali, menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi kliennya. "Klien kami dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti hukuman 6 bulan penjara. Kami kecewa karena pleidoi tidak jadi bahan pertimbangan," ujar Akil.
Menurut Akil, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding. Akil menyerahkan hal itu ke Zulkarnain yang tengah dirawat di rumah sakit. Pihaknya masih mempunyai waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Akil mengatakan kondisi Zulkarnain tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan karena baru saja menjalani operasi dan masih dalam keadaan lemah.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya menuntut Zulkarnain Karim dengan pidana 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan. Dengan jatuhnya vonis ini, Zulkarnain menyusul terdakwa lain, yakni Erwin, kontraktor yang terlebih dahulu divonis satu tahun penjara. Adapun anak buah Zulkarnain, yakni Efendi dan Andi Rozano, divonis lebih berat, yaitu empat tahun bui.
SERVIO MARANDA