Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogya: Larangan Minuman Beralkohol 16 April

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Pengunjung mengambil minuman di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengunjung mengambil minuman di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyatakan bakal menerapkan sanksi tegas bagi minimarket yang nekad menjual minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol di bawah 5 persen mulai besok Kamis, 16 April 2015.

Aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan itu ditentukan berlaku serentak mulai 16 April 2015.

“Kami tidak akan mentolerir satu pun minimarket yang nekad berjualan mulai 16 April nanti karena pemerintah DIY juga tak mengajukan keberatan terhadap aturan itu, seperti yang dilakukan Pemerintah Bali,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono kepada Tempo, Selasa, 14 April 2015.

Kota Yogyakarta merupakan salah satu surga minimarket berjejaring. Sebagian besar minimarket itu menjual minuman beralkohol golongan A, terutama jenis bir. Dengan adanya aturan baru ini, hanya toko modern, seperti supermarket, yang diizinkan menjual minuman alkohol golongan A itu.

Bayu menuturkan, bagi pengelola minimarket yang terbukti nekad berjualan dan melanggar aturan pemerintah pusat itu, pihaknya akan menjeratnya dengan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Keras Tidak Berizin serta Peraturan Daerah DIY Nomor 18 Tahun 1957.

“Sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Bayu. Penertiban masa transisi aturan Kementerian Perdagangan itu akan dilakukan secara intensif selama satu bulan sejak tanggal ditetapkan dan dilanjutkan dengan operasi berkala di sedikitnya 52 minimarket yang resmi terdaftar sesuai kuota pemerintah untuk izin toko modern.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Augus Noor menyatakan akan mengawasi pemerintah dalam penegakan larangan penjualan alkohol golongan A di minimarket tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami akan evaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui tindak lanjut penegakan aturan itu, apakah cukup berjalan atau perlu dibuatkan peraturan daerah sendiri,” kata Augus.

Dari pantauan Tempo, sejumlah minimarket yang berdekatan dengan kampung turis, seperti Prawirotaman, sampai saat ini masih menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir, meskipun jumlahnya sangat terbatas.

“Sejak ada aturan larangan itu, stok dikurangi cukup banyak dan kami menjual merek tertentu saja,” ujar salah seorang karyawan minimarket di Jalan Parangtritis yang enggan disebut namanya.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebelumnya mengatakan tak mengajukan keberatan dengan aturan larangan itu. “Yang kami khawatirkan jika minuman keras lain malah semakin marak beredar di luar, terutama oplosan,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

21 November 2023

Kirab budaya pemilu damai di Yogyakarta melintasi Jalan Malioboro Selasa (21/11). (Dok. Istimewa)
Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

Keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta jadi investasi karena tanpa itu, dua sumber kehidupan yakni pariwisata dan pendidikan akan terpengaruh.